ircicaarchdata – Jakarta, 16 Februari 2025 – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kembali menggugat status tersangkanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan. Langkah hukum ini diambil setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di beberapa daerah.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hasto menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kuasa hukum Hasto, Maulana Yusuf, menyatakan bahwa ada beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penetapan status tersangka terhadap kliennya.

“Kami menemukan sejumlah pelanggaran prosedural dalam penetapan tersangka terhadap klien kami judi live casino online. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan agar mendapatkan keadilan,” ujar Maulana dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/2).

KPK, melalui juru bicaranya, Ali Fikri, menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang. “Kami telah menjalankan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Semua bukti yang ada telah menguatkan penetapan tersangka terhadap Hasto,” jelas Ali.

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat posisi Hasto sebagai salah satu tokoh penting dalam partai politik besar di Indonesia. Dukungan dan kritik terhadap langkah hukum yang diambil Hasto pun datang dari berbagai pihak.

Sementara itu, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyatakan dukungannya terhadap Hasto dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil. “Kami percaya pada integritas Hasto dan berharap pengadilan dapat memberikan keadilan yang sebenar-benarnya,” ungkap Megawati dalam pernyataan tertulis.

Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan akan digelar pada akhir bulan ini. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

By admin