ircicaarchdata.org

ircicaarchdata.org – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, telah mengungkapkan skema iuran yang akan diterapkan dalam sistem BPJS tanpa kelas, yang dikenal sebagai sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun semua peserta akan menerima jenis ruang perawatan yang sama, jumlah iuran yang harus dibayarkan tetap akan bervariasi.

Ghufron menjelaskan bahwa iuran tidak akan sama untuk semua peserta, karena prinsip gotong-royong masih berlaku. “Tentu iuran tidak sama, kalau sama di mana gotong-royongnya?” ujarnya melalui pesan teks.

Dia belum menjelaskan secara rinci besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS ketika sistem baru ini resmi berlaku. Ghufron menyatakan bahwa besaran tarif akan didiskusikan dengan Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS.

“Besaran ditentukan setelah pihak-pihak terkait seperti Kemenkes, DJSN, dan BPJS melakukan evaluasi, berdiskusi serta menyepakati,” kata dia.

Dia juga menyebutkan bahwa pembahasan mengenai jumlah iuran akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan untuk menentukan indikator-indikator yang akan digunakan dalam menetapkan klasifikasi besaran iuran bagi setiap peserta yang berbeda-beda.

Ghufron enggan memberikan detail tentang jenjang besaran iuran yang akan diterapkan kepada peserta. Dia hanya memberikan contoh bahwa iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS pasti akan berbeda dari yang di luar golongan tersebut.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial, yang mengganti sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS. Dalam sistem KRIS, ruang perawatan yang diterima oleh semua peserta akan relatif serupa, dengan 12 kriteria yang harus dipenuhi, seperti ventilasi ruangan, temperatur ruangan, dan kamar mandi di dalam ruangan.

Sistem KRIS ditargetkan untuk diterapkan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Penetapan iuran, manfaat, dan tarif akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.

Anggota DJSN, Asih Eka Putri, menyatakan bahwa besaran iuran peserta belum diatur dalam Perpres 59/2024. Dia menjelaskan bahwa selama masa transisi hingga 1 Juli 2025, peserta masih membayar iuran sesuai dengan aturan sebelumnya yang masih memuat kelas 1, 2, 3.

“Masih merujuk pada Pasal di Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan,” kata dia. Dia menambahkan bahwa DJSN dan pihak yang terkait lainnya masih menghitung besaran iuran yang harus dibayarkan tiap peserta. Menurut dia, penerapan sistem KRIS ini dilakukan untuk meningkatkan mutu jaminan kesehatan nasional.

“JKN akan semakin menguat mutunya,” kata dia.

By admin