Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas pengelola dan anggota grup inses yang beredar di media sosial, khususnya Facebook. Grup ini menghebohkan publik karena secara terang-terangan mempromosikan konten menyimpang dan bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan.
Anggota Komisi III mengecam keras keberadaan grup tersebut. Mereka menilai, aktivitas dalam grup itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam moral generasi muda. Dalam rapat kerja bersama aparat penegak hukum, Komisi III meminta kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini hingga ke akarnya.
Polisi pun merespons dengan membentuk tim siber untuk melacak dan mengidentifikasi admin serta anggota aktif dalam grup tersebut. Tim ini akan bekerja sama dengan pihak Meta (Facebook) untuk menonaktifkan grup dan mengamankan seluruh jejak digitalnya sebagai barang bukti.
Komisi III menekankan pentingnya tindakan tegas agar kasus serupa tidak kembali terulang. Mereka juga meminta aparat medusa 88 menggunakan pasal-pasal yang tepat dalam Undang-Undang ITE dan KUHP untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Sementara itu, masyarakat ramai-ramai melaporkan keberadaan grup ini dan mendesak platform media sosial untuk lebih aktif dalam menyaring konten berbahaya. Banyak warganet mengaku terkejut dan tidak menyangka praktik menyimpang seperti ini bisa berlangsung secara terbuka.
Dengan desakan dari DPR dan perhatian publik yang besar, aparat kini berada dalam sorotan. Masyarakat menunggu tindakan konkret untuk memastikan bahwa ruang digital tetap aman, sehat, dan bebas dari konten yang melanggar nilai kemanusiaan.