ircicaarchdata.org

ircicaarchdata.org – Alek Komarudin (72) menemui ajal tragis di kediamannya di Kampung/Desa Ngamplang, Cilawu, Garut pada dini hari Minggu (5/5). Anak Alek pertama kali menemukan jasadnya ketika datang membawa makanan pada pagi hari.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menyimpulkan dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bahwa Alek menjadi korban pembunuhan. Bukti termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan kedua pelaku memasuki rumah korban, memperkuat dugaan tersebut.

Alek tewas di tangan TR dan HH, dua pria yang telah lama menyimpan dendam terhadapnya. Saat kejadian, keduanya, yang dalam keadaan mabuk, merencanakan pembunuhan Alek. Mereka membawa senjata tajam, masuk ke rumah dengan memanjat pagar, mematikan listrik, dan menghadapi Alek di kamar.

TR dan Alek sempat berkomunikasi singkat sebelum TR membacok wajah Alek sebanyak 10 kali dengan golok, diikuti oleh HH yang menyayat perut korban sebanyak 5 kali dengan celurit. Kasus ini bermula dari dendam keluarga TR terhadap Alek karena kakak kembar TR pernah dipukuli oleh Alek setahun sebelumnya.

TR telah merencanakan tindakan pembunuhan sejak awal, menunggu kesempatan yang tepat. Saat ini, TR dan HH ditahan di Mako Polres Garut dan dihadapkan pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Barang bukti berupa dua senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan berhasil diamankan dari kedua tersangka.

By admin