ircicaarchdata.org – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk Abdul Sahid (AS), mantan peserta Kontes Dangdut Indonesia (KDI) asal Lombok Timur. Selain AS alias Sahid KDI, polisi juga menahan dua perempuan berinisial MS dan HW dalam kasus ini.
Para pelaku diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal NTB dengan menjanjikan pekerjaan di Australia. Mereka dituduh meraih keuntungan signifikan dari tindakan tersebut, dengan kejahatan yang dijerat oleh Pasal-pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa Sahid KDI berperan sebagai sponsor yang menawarkan pekerjaan ke Australia kepada korban, sementara MS dan HW bertugas merekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) NTB yang diiming-imingi pekerjaan di luar negeri. Para korban berasal dari Lombok Utara, Lombok Timur, dan Lombok Tengah.
Dalam kasus ini, Sahid KDI diduga terlibat dalam merekrut dua warga untuk bekerja di Australia pada Maret 2024, sementara MS dan HW terlibat dalam kasus penipuan lainnya. Barang bukti yang diamankan termasuk uang tunai signifikan, surat perjanjian palsu, tiket penerbangan, dan visa palsu yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia. Polisi telah mengambil tindakan tegas dan menegaskan bahwa penipuan terhadap pekerja migran adalah kejahatan serius yang harus ditindaklanjuti dengan tegas.