ircicaarchdata.org

ircicaarchdata.org – Seorang remaja berusia 14 tahun dari Kabupaten Bangka Selatan (Basel), berinisial ML, telah ditangkap oleh kepolisian setelah dituduh memperkosa pacarnya sebanyak delapan kali.

Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ Budi, mengungkapkan bahwa baik pelaku maupun korban adalah pelajar SMP dan masih di bawah umur. “Keduanya masih berusia 14 tahun. ML kini telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH),” ujarnya pada Sabtu (8/6/2024).

Kejadian ini terungkap setelah ibu korban menemukan pelaku sedang melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anaknya. Setelah kejadian tersebut, pelaku mencoba melarikan diri, namun ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi yang ada. Hasilnya, ML teridentifikasi sebagai pelaku, dan kami berhasil menangkapnya pada Kamis (6/6/2024). Saat ini, ia telah ditahan di Mapolres Basel,” jelas Budi.

Dikatakan bahwa ML telah melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya sejak Februari 2024. Insiden-insiden tersebut terjadi di berbagai lokasi, termasuk tujuh kali di rumah nenek korban di Kecamatan Toboali, dan satu kali di rumah pelaku.

Budi menambahkan bahwa ML menggunakan bujuk rayu dan janji-janji untuk melakukan tindakan tersebut terhadap korban. Pelaku kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang dihadapi pelaku berkisar antara lima hingga lima belas tahun penjara.

Sebagai bagian dari investigasi, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti termasuk pakaian korban dan pelaku, seprai, serta sepeda motor yang digunakan dalam beberapa insiden tersebut.

By admin